Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Singgung Soal 'Petinggi Kita', Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Minta Tambahan Uang untuk Urus Red Notice Djoko Tjandra, Segini Suap yang Diterima Eks Kadiv Hubinter Polri

Desy Kurniasari - Senin, 02 November 2020 | 18:25
Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan
Tribunnews.com

Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan

"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumah SGD200.000 dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Makin Memanas, Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus Bukti Pesan di Ponsel Saksi, Begini Reaksi Kejaksaan Agung

Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si
Kompas.com

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Baca Juga: Tak Diborgol Tiap Kali Digiring Petugas, Irjen Napoleon Sudah 3 Kali Ganti Pakaian Tahanan Hingga Kembali Berseragam Dinas, Polisi Angkat Bicara

"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.

Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.

Seharusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.

Jaksa Wartono mengatakan bahwa pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.

Source :Tribunnews.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x