"Mereka mau menumpang, kemudian salah satu tersangka ikut bergabung di motor korban. Jadi mereka boncengan bertiga, perempuan ada di tengah. Sampai di TKP, korban ditusuk-tusuk oleh tersangka yang duduk paling belakang. Itu langsung ke bagian leher dengan pisau," ungkapnya.
Korban sontak terjatuh namun masih dapat melakukan perlawanan.
"Korban berdiri melakukan perlawanan kemudian tersangka ketiga yang mengikuti dari belakang yang menggunakan kendaraan lain, membantu rekannya menusuk korban pakai obeng berulang-ulang. Dari hasil pengecekan ada 42 lubang yang kita perkirakan itu adalah bekas tusukan. Bekas tusukan daripada para tersangka ini," tegas Riko.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Para tersangka semuanya kita kenakan pasal 340 338 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," bebernya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Ia menyebutkan para pelaku pembunuhan keji seorang pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai sudah 4 kali beraksi sebelumnya.
"Menurut pemeriksaan awal mereka sudah 4 TKP, dengan modus yang sama," ungkapnya. Namun, dari pengakuan para pelaku, Riko menyebutkan mereka hanya mengambil motor dan barang
"Mereka mengaku tidak pernah membunuh, baru sekarang ini mereka menurut pengakuannya nanti akan kita telusuri," cetusnya. Ia menyebutkan bahwa usai melakukan aksinya para pelaku menjual barang curiannya.