GridHot.ID - Senin (9/11/2020) sidang terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar.
Sidang kemarin beragendakan mendengarkan pernyataan sejumlah saksi.
Salah seorang saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bernama Rahmat mengakui dekat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Adapun Rahmat adalah pengusaha yang menghubungkan terdakwa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
Pinangki dan Djoko terseret kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Anggota majelis hakim Agus Salim awalnya menanyakan perihal nomor kontak Rahmat yang disimpan Pinangki dengan disertai embel-embel "Ma'ruf Amin".
"Setahu saudara kenapa ada nama saudara disebut Rahmat Ma'ruf Amin di kontak terdakwa Pinangki?," tanya Agus saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020) seperti dilansir dari Antara.
Rahmat kemudian menjawab tidak tahu dan melempar pertanyaan itu kepada Pinangki.
Setelah ditanya kembali oleh hakim, Rahmat akhirnya membeberkan ia dekat dengan Ma'ruf Amin.
"Saya dulu dekat dengan Pak Ma'ruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," ucap Rahmat saat sidang.
Menurut dia, kedekatan dengan Ma'ruf terjalin selama tiga tahun belakangan ini.
Ketika ditanya hakim, Rahmat juga mengonfirmasi pernah berfoto dengan Ma'ruf.
Menurut Rahmat, pertemuan tersebut masih terjadi setelah Ma'ruf terpilih menjadi wapres, meski tak seintens sebelumnya.
"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," ungkap dia.
Rahmat kembali mengiyakan ketika hakim bertanya apakah pernah berfoto dengan Ma'ruf usai menjadi wapres.
"Saat jadi wapres sudah (berfoto)," ungkap Rahmat menanggapi pertanyaan hakim.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSaksi Jelaskan Nama "Rahmat Ma'ruf Amin" di Daftar Kontak Ponsel Pinangki(*)