Gridhot.ID -UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Salah satunya terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.
Sebagai salah satu operator telekomunikasi di Indonesia, PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengapresiasi pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dilakukan pemerintah.
Group Head Corporate Communication EXCL Tri Wahyuningsih mengatakan, langkah ini memberikan semangat untuk dapat menjaga industri telekomunikasi tetap sehat.
"Adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah juga menjamin tarif layanan telekomunikasi tetap terjangkau bagi masyarakat Indonesia," kata Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/11).
Meski begitu, XL Axiata berharap, mekanisme syarat-syarat penerapan aturan ini serta dasar penentuan tarif batas atas dan batas bawahnya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama antara operator, masyarakat, dan pemerintah.
"Mengingat, operator juga menentukan retail tarifnya berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah," ucap Ayu.
Meski begitu, XL Axiata belum bisa menyebutkan usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah yang tepat.
Alasannya, XL Axiata masih mempelajari lebih dalam ketentuan tersebut.
Analis Henan Putihrai Sekuritas Muhammad As'ad menambahkan, adanya penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah akan menciptakan persaingan yang lebih sehat antar operator.
Pasalnya, aturan ini berpeluang meminimalkan perang harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Ada ketentuan tarif operator di Omnibus Law, begini respons XL Axiata (EXCL)."
(*)