Ia juga melaporkan Ustaz Maaher dengan pasal pengancaman dalam media elektronik/media sosial UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29.
Terkait laporan ini, Ustaz Maaher menuding Abu Janda mencemarkan nama baiknya.
"Tanggapan saya, Abu Janda alias Permadi Arya sedang melakukan kebohongan publik dan sedang menggiring opini publik untuk mencemarkan nama baik saya," kata Ustaz Maaher.
Ustaz Maaher mengatakan dirinya tak mungkin mengajak orang membunuh Abu Janda ataupun Sukmawati Soekarnoputri.
Lebih lanjut, Ustaz Maaher mengatakan ada dua poin berbeda yang disampaikan dalam cuitan dia di Twitter.
"Maka saya tanggapi, dalam cuitan Twitter saya, sama sekali saya tidak mengajak publik, tidak mengajak jamaah, tidak mengajak umat untuk membunuh dia dan Bu Sukmawati," ucapnya.
Berikut cuitan Ustaz Maher yang jadi persoalan.
"PARA PENISTA AGAMA SEMACAM ABU JANDA & BUSUK MAWATI; memaki-maki mereka in sya' Allah dapat pahala
Kafir dan Munafiq yg menyerang islam, begitu juga kaum zindiq penista agama; jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fiqih islami. #HALAL
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar