Namun yang pasti mereka sudah menjalin asmara sejak 1,5 tahun yang lalu.
"Di mana tempatnya yang bersangkutan tidak bercerita dan saya tidak enak kalau tanya."
"Tapi si janda ini tidak tinggal sendiri, di rumahnya ada ibu dan saudara-saudaranya," jelas Sukatman.
Sebelumnya, perangkat Desa Purwosari, Ponorogo dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan janda.
Buntut dari hubungan terlarang tersebut, si janda pun hamil lima bulan.
Sukatman mengatakan Miseni sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di Desa Purwosari tersebut.
"Sebelum warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut," ucap Sukatman.
"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.
Sukatman menjelaskan si janda berumur 37 tahun dan sudah bercerai lebih kurang4 tahun yang lalu.
Baca Juga: Termasuk Pelanggaran Berat, PNS Selingkuh Bisa Dipecat dengan Tidak hormat, Ini Aturannya