Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rektornya Dilaporkan Mahasiswa Karena Dugaan Korupsi, Tindakan Unnes Ini Disoroti Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: Dia Melaporkan Tipikor, Sangat Disayangkan

Desy Kurniasari - Selasa, 17 November 2020 | 17:42
Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK
via Kompas.com

Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi."

Baca Juga: Fee Pengacara Belum Dilunasi Setya Novanto, Fredrich Yunadi Gugat Papa Setnov dan Istri Rp 2,25 Triliun, Ini Rinciannya

"Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor."

Pihaknya berharap orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut.

KPK sayangkan sikap Unnes

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orang tua.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangt uanya kembali."

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Manipulasi Fakta, Tersangka Kasus Jiwasraya Lantang Akui Transaksinya Sah Secara Hukum

"Karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (16/11/2020).

Ghufron mengingatkan, masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x