Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.
"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi."
"Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor."
Pihaknya berharap orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut.
KPK sayangkan sikap Unnes
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orang tua.
"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangt uanya kembali."
"Karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (16/11/2020).
Ghufron mengingatkan, masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.