Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Seorang warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas.
Hukuman yang diterima MA (29) itu disebutkan untuk membuktikan benar atau salah.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/11/2020) itu disaksikan oleh seluruh warga setempat.
Melansir BanjarmasinPost.co.id, MA menceritakan, kejadian itu berawal dirinya dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada, 12 Agustus 2020.
Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.
Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh perempuan tersebut terhadapnya tidak benar.
Kepada Lembaga Adat dan Pemerintah, dia menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat. Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel dengan besi panas.