Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Buktikan Diri Tak Berhubungan Badan dengan Wanita, Pria Ini Rela Dihukum Pegang Besi Panas Hingga Terluka, Kepala Desa Angkat Bicara: Tujuannya Menguji Kejujuran

Desy Kurniasari - Rabu, 18 November 2020 | 18:13
Seorang warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas
Kompas.com

Seorang warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas

Laurensius menuturkan, apa yang dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya. Ia menyebut, yang terjadi pada MA tidak masuk kategori penganiayaan karena MA disebut telah menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga: Bocah 14 Tahun Bunuh Orang Tua dan Tiga Adiknya, Petugas Rumah Tahanan: Dia Tidak Menunjukkan Tanda-tanda Penyesalan

“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius, Selasa (17/11/2020)

Dilansir dari Kompas.com, Polsek Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memanggil perwakilan Desa Baomekot dan lembaga adat terkait kasus hukuman menempelkan besi panas ke tangan salah satu warga.

Perwakilan desa dan lembaga adat dipanggil pada Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Kejanggalan Kasus TKW Parti Liyani di Negeri Singa Terkuak, Putra Pengusaha Top Singapura Kini Ditangkap, Karl Liew Terbukti Lakukan Hal Ini

Polisi meminta penjelasan terkait hukuman adat yang difasilitasi pemerintah desa itu.

“Kita paggil mereka untuk minta klarifikasi lemabaga adat, pemerintah desa, dan korban atas persoalan itu,” jelas Kapolsek Kewapante Iptu Margono saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Polisi masih berusaha mempertemukan korban dan perangkat desa untuk berdialog. Sampai saat ini, kata dia, korban belum bersedia karena masih menunggu keluarga besarnya.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi atas persoalan tersebut,” kata Margono.

Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi hukum adat terhadap seorang warga.

Kejadian itu bermula ketika seorang pria berinisial MA (29) dilaporkan perempuan berinisial MYT (34) ke lembaga adat dan pemerintah Desa Baomekot.

Source :Kompas.comBanjarmasinpost.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x