“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka. Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.
Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai, membenarkan peristiwa itu.
Laurensius menuturkan, apa yang dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya. Ia menyebut, yang terjadi pada MA tidak masuk kategori penganiayaan karena MA disebut telah menandatangani surat pernyataan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius, Selasa (17/11/2020)
Dilansir dari Kompas.com, Polsek Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memanggil perwakilan Desa Baomekot dan lembaga adat terkait kasus hukuman menempelkan besi panas ke tangan salah satu warga.
Perwakilan desa dan lembaga adat dipanggil pada Selasa (17/11/2020).
Polisi meminta penjelasan terkait hukuman adat yang difasilitasi pemerintah desa itu.
“Kita paggil mereka untuk minta klarifikasi lemabaga adat, pemerintah desa, dan korban atas persoalan itu,” jelas Kapolsek Kewapante Iptu Margono saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar