"Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?" kata Djoko Tjandra di persidangan.
Menjawab keraguan Djoko Tjandra, Adi menjelaskan bahwa kontak-kontak dengan nomor provider luar negeri itu telah terunggah dalam akun Gmail yang dipakai terdakwa.
Kemudian Adi merincikan akun-akun yang telah melekat dengan nomor handphone Djoko Tjandra.
"Kontak-kontak yang pernah bapak pakai, terupload dalam akun atau emailnya bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," jelas Adi.
Namun, Djoko Tjandra tak puas dan tetap meragukan keterangan yang dipaparkan saksi ahli di persidangan.
"Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," ujar Djoko Tjandra.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar