Trisno mengatakan sebelum dibubarkan paksa, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberitahu bahwa tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.
"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.
Trisno mengaku terkejut ketika Joni tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan undangan mencapai 2.000 orang, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.
Trisno sangat menyayangkan Joni yang tetap menggelar resepsi itu, padahal Joni merupakan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota.
"Saya diberitahu anggota bahwa resepsi tetap. Saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," jelas Trisno.
Saat petugas datang pada pukul 10.00 WIB, resepsi baru dimulai. Sejumlah tamu sudah ada yang datang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar