2. Boleh dibuka jika sudah penuhi 6 syarat
Meski Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.
Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
"Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi checklist. Ada enam checklist, yakni sanitasi dan kebersihan itu toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan, kedua akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," ujar Nadiem.
"Lalu, keempat memiliki thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang nggak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi," lanjutnya.
Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.
Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Nadiem, sekolah itu nggak diperkenankan untuk buka.
"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," tegas Nadiem.
Nadiem pun mengingatkan saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.
Dia menegaskan anggapan itu nggak benar. Sebab, pembukaan kembali sekolah tetap harus mengerepankan protokol kesehatan yang ketat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar