"Sudah sering ketahuan mereka ini selingkuh.
Suami saya sudah sering saya ingatkan, korban juga.
Tapi mereka tetap saja, saya tidak berani melawan karena lagi hamil."
"Suami saya juga sering menganiaya, ketika ketemu kemarin saya jadi emosi dan melukainya pakai silet. Saya menyesal," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Rini melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut ke pihak kepolisian.
Selain melakukan penganiayaan, Shafira dan Putra ternyata juga mengambil barang milik korban, Rini.
Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Putra dan istrinya ditangkap setelah mereka menerima laporan dari korban.
"Dari laporan itu langsung dilakukan penyilidkan, motifnya sejauh ini karena perselingkuhan antara suami pelaku dan korban. Mereka juga mengambil barang milik korban," jelas Suryadi.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan penjara 15 tahun.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar