Gridhot.ID - Terdakwakasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte buka suara terkait kasus yang menjeratnya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini bahkan memprotes penempatannya di lapas.
Pasalnya, Napoleon Bonaparte kini ditempatkan di penjara yang sama dengan penjahat yang pernah ditangkapnya.
Hal itu terjadisaat Napoleon merespons pertanyaan jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono dalam wawancara eksklusif yang tayang Senin (23/11/2020).
"Saya ditempatkan di sini bersama dengan penjahat narkoba, koruptor, bahkan bersama dengan orang yang saya tangkap pada Juni lalu di Serbia, Maria Pauline Lumowa. Jeruji di sini tidak akan memakan badan dan mental saya," kata Napoleon.
Napoleon adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS, atau setara Rp 6,1 miliar.
Atas dugaan kasus yang dialamatkan kepadanya itu, Napoleon menilai tuduhan itu adalah sebuah rekayasa.
"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi (terdakwa lain dalam kasus ini). Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar. Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya," ujarnya.