"Silakan menilai tabiat terdakwa. Dia tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke Imigrasi hapus red notice Joko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya," kata dia.
"Soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua sesprinya sendiri, berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa WhatsApp-nya sendiri yang mengonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa enggak orang macam itu," ujar Dion.
Informasi kedekatan Tommy dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin diungkap Napoleon saat menjadi saksi untuk terdakwa Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Napoleon awalnya bercerita perihal kedatangan Tommy dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke ruangannya di Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri pada April 2020.
Menurut Napoleon, Tommy mengaku sudah mengantongi restu dari Kabareskrim sebelum menemuinya.
"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon dikutip Tribunnews.com.
Bahkan, Tommy disebut menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim saat itu. Napoleon menolak tawaran tersebut.
"Saya bilang, Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," ucap dia.
Namun, Napoleon mengaku masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.
Tak lama kemudian, Tommy menelepon seseorang yang tak lain adalah Azis Syamsuddin.Ia lalu menyerahkan teleponnya kepada Napoleon.