Korban pun memercayainya. Kemudian, pada Senin 21 September 2020, korban dihubungi oleh tersangka SF yang mengaku sebagai agen sebagai agen ekspedisi.
SF mengatakan jika uang yang dikirim ZA sudah tiba di Indonesia. Lalu, tersangka SF meminta kepada korban untuk mengirimkan uang melalui rekening bank.
"Korban mentransfer uang Rp 18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800.000 untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi," ujarnya.
3. Lima pelaku ditangkap
Setelah megirim uang tersebut, lanjut Dian, para pelaku tak bisa dihubungi.
Korban yang merasa telah ditipu akhirnya membuat laporan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melalukan penyelidikan dan penyidikan hingga para pelaku ditangkap.
Awalnya polisi menangkap tiga pelaku pada Minggu (22/11/2020), kemudian dua pelaku ditangkap keesokannya harinya.
Kelima pelaku berdomisili di Jakarta. Kelima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27)
Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).