Ahok mengatakan, seluruh surat yang masuk kepadanya akan didisposisi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami enggak tahu, itu kan semua prosedural. Kalau mesti saya turun ke lapangan, kenapa ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dong," kata Ahok.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Hanya saja lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.
Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.
Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar.
Adapun pengadaan lahan untuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Babak Baru Kasus Ahok Beli Lahan Pemprov DKI, MAKI Pertanyakan Mengapa Polisi Hentikan Penyelidikan."
(*)
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar