Usai memberikan surat panggilan, LPI menggiring perwakilan penyidik untuk keluar dari lokasi kediaman Rizieq.
Awak media yang meliput juga digiring untuk meninggalkan Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Aksi pengadangan oleh LPI ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu 29 November 2020, penyidik juga diminta menunggu di gang kediaman Rizieq.
Kala itu, penyidik Polda Metro Jaya ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Penyidik memanggil Rizieq sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa di acara resepsi pernikahan putrinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Proses Hukum Rizieq Shihab, Kapolri Idham Azis: Kita Sikat Semua."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar