Gridhot.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis akan mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi kepolisian melakukan proses penegakan hukum Rizieq Shihab.
Idham Azis merasa perlu memberikan peringatan lantaran anak buahnya kesulitan melakukan proses hukum lantaran kerap diadang massa pendukung Rizieq Shihab.
Diketahui, Laskar Pembela Islam (LPI) menjaga ketat akses masuk ke rumah Rizieq sejak terjadi kerumunan di Petamburan yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Beberapa kali polisi bertandang ke Petamburan, namun diadang oleh barisan LPI.
Mereka tak mengizinkan polisi masuk ke rumah Rizieq walau hanya untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Idham mengatakan, setiap pemangku kepentingan ataupun ormas yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua," ucap Idham.
"Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat."
Lebih lanjut, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ucap mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.
Seperti diketahui, Laskar FPI sebelumnya mengadang penyidik Polda Metro Jaya yang ingin memberikan surat panggilan kedua terhadap Rizieq.
Sejumlah penyidik yang dipimpin AKB Fadilah itu harus menunggu di luar jalan masuk ke rumah Rizieq, sebelum pihak keluarga dan pengacara memberikan izin agar surat bisa disampaikan langsung.
Setelah perwakilan LPI menemui keluarga dan pengacara, salah satu perwakilan polisi pun diizinkan masuk untuk memberikan surat panggilan.
"Hanya boleh satu ya pak hanya boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut, wartawan mundur," ujar salah satu anggota LPI.
Usai memberikan surat panggilan, LPI menggiring perwakilan penyidik untuk keluar dari lokasi kediaman Rizieq.
Awak media yang meliput juga digiring untuk meninggalkan Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Aksi pengadangan oleh LPI ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu 29 November 2020, penyidik juga diminta menunggu di gang kediaman Rizieq.
Kala itu, penyidik Polda Metro Jaya ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Penyidik memanggil Rizieq sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa di acara resepsi pernikahan putrinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Proses Hukum Rizieq Shihab, Kapolri Idham Azis: Kita Sikat Semua."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar