Gridhot.ID - Insiden pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi di Konsulat Jenderal RI di Melbourne pada 1 Desember 2020.
Istana akhirnya angkat bicara terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne, Australia.
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, insiden tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
"Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Jaleswari kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Ia merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati keberadaannya.
"Tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin," katanya.
Ia mengatakan Australia memiliki kewajiban untuk mencegah penerobos masuk KJRI dan memasang bendera Bintang Kejora.
Berdasarkan hukum Internasional negara penerima memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan KJRI.
"Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," katanya.
Sebelumnya, beredar foto bendera bintang kejora OPM berkibar di KJRI Melbourne yang dipasang orang tidak dikenal, Selasa (1/12/2020).
Tampak dalam foto penyusup yang diduga warga Australia memasang sejenis spanduk bertuliskan 'TNI Out, Stop Killing Papua'.
Seolah dengan mudahnya penyusup masuk ke kawasan KJRI tanpa penjagaan.
LIVE RIGHT NOW! 5 People have scaled the walls of the Indonesian consulate in Melbourne & are currently on the roof, they have raised the Morning Star flag of the West Papuan independence movement & banners reading TNI OUT: Stop Killing Papuans & FREE WEST PAPUA” #FreeWestPapua pic.twitter.com/Pkwuv1A3bl
— ????Tim☀️Buchanan???? (@Tbuch2) December 1, 2020
Juru Bicara Kemenlu mengungkapkan kronologis kejadian tersebut berlangsung cepat, sekitar 15 menit.
Saat itu hanya ada satu orang yang berada di KJRI dan para penyusup sudah pergi ketika polisi setempat tiba di lokasi.
"Kejadiannya di pagi hari saat hanya ada satu orang di KJRI dan berlangsung cepat, sekitar 15 menit. Saat polisi datang mereka sudah tinggalkan lokasi," katanya.
Menanggapi protes yang dilayangkan Indonesia, pemerintah Australia menyayangkan kejadian tersebut dan akan melakukan investigasi.
"Pemerintah Australia menyesalkan peristiwa tersebut dan akan melakukan investigasi," kata Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Pengibaran Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne, Istana: Australia Wajib Menjaga Keamanan KJRI."
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar