Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, JPU mendakwa Prasetijo dengan tiga pasal berbeda terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Pembacaan surat dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Dalam dakwaan pertama, Prasetijo disebut telah menyuruh hingga ikut serta dalam pembuatan surat jalan palsu ataupun memalsukan surat yang menguntungkan Djoko Tjandra.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Tindakan Prasetijo dalam mengeluarkan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dinilai telah merugikan secara immateriil, serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Mengingat, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi dan telah buron sejak tahun 2009.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar