Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akui Terima 'Uang Persahabatan' 20 Ribu Dollar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut Tommy Sumardi Orang Sakti, Perlakuan Rekannya Saat di Propam Jadi Alasan

None - Rabu, 09 Desember 2020 | 17:13
Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi
Kolase Tribunnews

Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi

Baca Juga: 9 Tahun Kerja dengan Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Mengaku Sering Dimintai Tolong Tukar Uang Dolar Menjadi Rupiah, Ini Imbalannya

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Tindakan Prasetijo dalam mengeluarkan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dinilai telah merugikan secara immateriil, serta mencoreng nama baik institusi Polri.

Mengingat, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi dan telah buron sejak tahun 2009.

"Yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," tutur Jaksa.

Brigjen Prastijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat.

Dalam hal ini, ia sengaja membantu melepaskan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Sebagai anggota Polri, Prasetijo seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan buronan Djoko Tjandra.

Tapi hal itu tak ia lakukan dan malah membantu memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sang buronan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Panik hingga Asam Lambungnya Kambuh Lihat Berita Soal Pinangki, Andi Irfan Spontan Buang iPhone 8 Miliknya ke Pantai Losari: Saya Juga Foto dengan Djoko Tjandra

"Terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Djoko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga terpidana seperti Djoko Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," ucap Jaksa.

Selanjutnya JPU juga mendakwa Prasetijo lantaran dituding telah melakukan kejahatan dengan menghalang-halangi penyidikan.

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x