Jhony menyatakan surat itu asli.
Ia mengambilnya dari dalam mobil, di tempat yang sama seperti pada saat pertama kali ia menyimpannya.
"Karena sebenarnya saya akan menyerahkan, tapi karena ada keperluan dengan saudara Suryana jadi saya mampir ke rumahnya."
"Saya liat perkarangan rumahnya itu luas, jadi saya terlintas karena ada perintah saya balik ke mobil, saya ambil suratnya saya bakar dan saya dokumentasikan," jelas dia.
Usai membakar dokumen tersebut, Jhony juga mendokumentasikannya menggunakan HP Samsung A70 warna putih.
Kemudian Jhony datang ke kantor Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat-surat yang telah dibakar di dalam galeri ponsel.
"Saya mendokumentasikan untuk apa? Untuk laporan kepada pimpinan saya. Saya melaporkan, di ruang makan pada saat itu. Saya memperlihatkan. Kemudian beliau bilang 'ya bagus'," kata Jhony.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, JPU mendakwa Prasetijo dengan tiga pasal berbeda terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Pembacaan surat dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Dalam dakwaan pertama, Prasetijo disebut telah menyuruh hingga ikut serta dalam pembuatan surat jalan palsu ataupun memalsukan surat yang menguntungkan Djoko Tjandra.