Sedangkan 2 orang lain yang diduga terlibat masih diburu.
"Untuk dua orang lainnya sedang dalam upaya penangkapan. Kami sudah lacak dan ketahui identitasnya," ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.
Dua orang lainnya yang diburu diduga menarik tangan dan leher Nurcahya saat terjadinya pemukulan.
"Kemungkinan (dua) pelaku sembunyi. Dua lainnya itu teman-temannya," kata Jimmy.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara kedai kopi tempat terjadinya insiden pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sudah dilakukan penutupan.
"Pemilik sudah dipanggil, kita sudah koordinasi dengan kecamatan untuk ditutup," ujar Jimmy.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Tidak Terima Dibubarkan, Tamu Kafe di Kemang Keroyok Lurah Cipete Utara."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar