Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah:
Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.
Mengalami Bencana Alam Nasional
Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.
"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam. Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid-19 ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/12/2020).
Negara dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Krisis Moneter
Mahfud MD menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.
"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturut-turut, itu resesi namanya," lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud MD menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara.
Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari Peter Batubara.
Lebih lengkap simak dialog bersama Menko Polhukam Mahfud MD:
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mensos Juliari Batubara yang Korupsi Bansos Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Penjelasan Mahfud MD (*)
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar