Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Subsidi Dipotong, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021, Segini Besarannya

None - Selasa, 15 Desember 2020 | 20:13
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Tribunnews.com

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Sebagaimana tertulis di halaman resmi BPJS Kesehatan, besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Sekelompok Prajurit Muda Ini Rela Patungan Demi Bantu Biayai Perawatan Bayi yang Baru Lahir, Dandim 1625 Ngada: Anggota Saya Spontanitas Kumpulkan Uang

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

- Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS Kesehatan naik

Seperti yang telah diwartakan Tribunnews sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Pensiun, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x