"Pada tahun 2019 beliau itu menjadi besanan dengan Prime Minister Najib."
"Pada pesta perkawinannya hampir semua pejabat senior dari kepolisian menghadiri pesta itu."
"Saya pun diberitahukan Prime Minister Najib, kebetulan beliau itu teman baik saya," papar Djoko Tjandra.
Atas hubungannya yang sudah terjalin lama ditambah dengan koneksi di Kepolisian, Djoko Tjandra pun memilih Tommy Sumardi, untuk membantunya mengurus penghapusan namanya dalam daftar red notice.
Lantaran, ia ingin masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK MA tahun 2009 yang memvonisnya dihukum 2 tahun pidana penjara, dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali.
"Nah, juga beliau (Najib Razak) yang menyampaikan 'eh mantu saya di Indonesia itu kepolisian segala macam luar biasa kedekatannya sama ini (TS)'."
"Jadi kepercayaannya dari situ. Oleh karena itu, saya telepon beliau Bulan Maret itu, itu praktiknya semua nyambung dari situ," beber Djoko Tjandra.
Minta Rp 25 Miliar
Djoko Tjandra sempat terkejut lantaran dimintai uang oleh Tommy Sumardi sebanyak Rp 25 miliar, untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.
Djoko Tjandra yang menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu mengaku jumlah tersebut terlalu mahal.
"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar."