"'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget.'"
"Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar."
"Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko Tjandra di persidangan suap penghapusan red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Djoko Tjandra mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra menyatakan harus mendaftarkan PK itu sendiri di Indonesia. Namun, Djoko Tjandra mengetahui namanya masih dicekal.
"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya."
"Dapat informasi dari, saya tidak ingat."
"Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan."
"Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ucap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menerangkan, Tommy saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya.
Angka yang disepakati terakhir ialah Rp 10 miliar, yang diketahui Djoko Tjandra sebagai uang konsultan.