Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa pelaku bukan anggota TNI, dia sipil biasa.
Akhirnya Eka diserahkan ke Polres Kendal.
"Saat ditangkap sedang pakai kaos loreng Militer, bawa helm berlogo Kostrad, yang seolah olah anggota Kostrad. Ngakunya anggota Intel Kodam, pangkat Mayor. Dia menunjuk-nunjukan foto dia kepada masyarakat saat mengenakan berbaju PDH TNI, berpangkat Mayor," jelasnya.
Dikatakannya, saat pengembangan pemeriksaan oleh penyidik Polres Kendal, ditemukanlah banyak korban-korban yang pernah ditipu pelaku.
Namun ternyata ketika dilakukan rekam jejaknya, pelaku adalah resedivis, pernah dihukum tahun 2019.
"Saat itu pelaku ditangkap penipuan juga, calo masuk TNI atau masuk satpam. Kemudian dihukum 1 tahun 4 bulan. Ternyata setelah bebas mengulangi lagi perbuatannya," terangnya.
Ia mengatakan pelaku melakukan perbuatannya kembali dengan korban berasal dari Semarang.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar