Syarat surat rapid test antigen ini juga nantinya akan jadi salah satu syarat menginap di hotel.
“Kita memang mengharuskan. Hotel, restoran disyaratkan tamu-tamunya ada tes itu ya. Oleh sebab itu, surat itu (arahan dari Gubernur Jateng) juga ditujukan pada DPC PHRI dan GM hotel Jateng,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Ia melanjutkan bahwa intinya yang masuk hotel itu harus punya test rapid minimal, sehingga pihaknya harus mengikutinya.
2. Berlaku untuk kendaraan umum
Tak hanya lalu lintas kendaraan pribadi saja, Pemprov Jawa Tengah juga akan memantau keluar-masuk pendatang yang menggunakan kendaraan umum.
Akan ada pemantauan di pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.
“Tadi sudah bersepakat, yang mau naik angkutan umum transportasi, udara, kereta, bus, itu musti ada tes antigen. Rapid tes antigen, ini yang hitung hitungannya mereka akan dideteksi lebih baik lagi lebih akurat,” terang Ganjar.
3. Masa berlaku aturan rapid test antigen
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020), masa berlaku aturan rapid test antigen ini akan diberlakukan mulai 24 – 31 Desember 2020.
Sementara untuk pelaksanaan aturan rapid test antigen di stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan yang ada di Jawa Tengah dimulai sejak 18 Desember 2020.