Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020). (Wartakotalive.com/bumn/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulHati-hati Beredar Surat Rapid Test Palsu, Ditawarkan di Stasiun KA Senen, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi(*)