Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."
"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."
"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020). (Wartakotalive.com/bumn/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hati-hati Beredar Surat Rapid Test Palsu, Ditawarkan di Stasiun KA Senen, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi (*)
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar