"Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."
"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."
"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.