"Karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP."
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.
Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.
“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."
"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."
"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.