Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-hati! Calo Penjual Surat Rapid Test Palsu Bertebaran, Calon Penumpang Kereta Api Ditawari Hasil Tes Cepat dengan Harga Menggiurkan

None - Minggu, 20 Desember 2020 | 18:42
Kolase foto penjual surat hasil rapid test palsu
istimewa

Kolase foto penjual surat hasil rapid test palsu

"Karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP."

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.

Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Buat Gempar Masyarakat Indonesia, IDI Makassar Blak-blakan Ungkap Hasil 'Positif atau Negatif' Rapid Test itu Palsu, Berikut Penjelasan Dokter Koboi

Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.

Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.

“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."

"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."

Baca Juga: Diiming-imingi Ubah Hasil Rapid Test Jadi Non-Reaktif, Penumpang Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual hingga Diperas Dokter Bandara Soetta: Belum Lapor, Saya Masih Trauma

"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x