"Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Azhar menjelaskan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi.
Karena, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya.
Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama Kemenkes.
BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini."