Menurut Yusri awalnya pada Sabtu (19/12/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib, salah seorang warga atau pelapor memberikan informasi ke pihaknya, bahwa telah terjadi praktik percaloan surat hasil rapid test.
"Dari laporan warga itu, kemudian petugas dari Polsek Senen dan Polres Jakarta Pusat, langsung melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku. Selanjutnya ke 3 pelaku kami bawa ke Polrestro Jakpus untuk penyelidikan selanjutnya," papar Yusri.
Dari tangan para pelaku menurut Yusri disita sejumlah barang bukti surat hasil rapid test palsu, dan uang hasil penjualannya sekitar Rp100 Ribu.
"Petugas masih mengembangkan kasus ini, untuk melihat kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Yusri.
Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi."