"Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak bulan Juli," kata Wakil KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).Nawawi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu sejak penyelidikan.
Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Solo, Pengamat Politik Sebut Gibran-Teguh Terlalu Emosional, Sedangkan Bagyo-Suparjo Kurang Tegas "Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan," ucap dia.Sebelum melakukan penindakan, KPK pun mengaku sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.Nawawi menilai, semua kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.Selain itu, kata dia, pimpinan KPK juga sempat menemui Juliari dan jajarannya dalam rangka menjalankan tugas monitoring."Karena ketika kami mendapatkan banyak informasi bahwa ada banyak barangkali model-model kerja yang berpotensi terjadinya bentuk penyimpangan, kamidatangi (Juliari dan jajarannya)," ucap dia.
"Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi," kata dia.Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka.Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Penjelasan Gibran Setelah Namanya Diseret Isu Proyek Bansos Juliari Batubara: Tangkap Kalau Salah"(*)