Gridhot.ID - Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus anggota DPRD yang ditangkap karena membawa 5 kg Sabu.
Tersangka diketahui bernama Doni yang kini jadi mantan anggota DPRD kota Palembang.
Doni, mantan anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa lima kilogram sabu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (22/12/2020).
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut. Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.
Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.
Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.
"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar