Seusai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan Doni merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang.
Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal. Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.
"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati. Doni Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya," kata Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.
Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan Doni sebelum duduk sebagai anggota DPRD.
"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama, Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan,"singkat Hendri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggota DPRD Ditangkap BNN di Bandara Lantaran Bawa Sabu 5 Kilogram Terancam Hukuman Mati.
(*)
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar