Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji ASN Bakal Naik Tahun Depan, PNS Justru Mengeluh: Tunjangan Sertifikasi Saja Masih Ada yang Menunggak!

None - Rabu, 30 Desember 2020 | 08:13
Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Tribun Kaltim

Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

GridHot.ID - Angin segar muncul bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, Menpan RB merencanakan akan menaikkan tunjangan bagi PNS di tahun 2021.

Mengutip Sripoku.com, adanya rencana kenaikan gaji PNS 2021 ditanggapi dengan berbagai komentar dan bahkan ada yang justru mengeluh.

Baca Juga: Bikin Geger, Oknum PNS di Wonogiri Nekat Bacok Selingkuhan hingga Tewas di depan Mata Kepala Ayahnya, Ini Duduk Perkaranya

Belum ada kepastian kenaikan gaji, harga kebutuhan di pasar-pasar sudah duluan melambung.

Bahkan, komentar ekstrem pun muncul “Alhamdulillah kalau memang betul, tapi tunjangan sertifikasi saja masih ada yang menunggak pencairan,” celetuk salah seorang PNS guru.

Seperti ditayangkan WARTAKOTALIVE.COM yang menjelaskan bahwa penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.

Baca Juga: Dilantik Hari Ini, 6 Menteri Baru Jokowi Bakal Punya Gaji dan Tunjangan Fantastis, Ini Rinciannya

Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut.

Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.

Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.

Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Baca Juga: Satu Keluarga Terima 2 BLT UMKM Jadi Heboh, Kementerian Koperasi dan UKM Buka Suara, Benarkah Bisa?

Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Baca Juga: Ngotot Tetap Minta Rakyat Bayar Vaksin Sendiri, Pemerintah Janjikan akan Atur Harganya Agar Tidak Terlalu Mahal

Masih Dibahas, Ini Rinciannya

Gaji PNS disebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2021.

Lalu seperti apa kata Kemenpan dan RB?

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji soal rencana kenaikan gaji.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada rencana kenaikan.

Baca Juga: Angin Segar di Akhir Tahun, Menaker Percepat Pencairan Subsidi Gaji, Buruan Cek Rekening!

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Baca Juga: Subsidi Dipotong, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021, Segini Besarannya

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Baca Juga: Sah! Sudah Diteken Menpan RB, PNS Terancam Dapat Hukuman Disiplin Jika Nekat Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 10 Lembaga Sudah Dipangkas, Jokowi Disebut Masih Berpeluang Bubarkan Institusi Lain, Menpan RB: Akan Kita Coba Ajukan ke DPR

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pengajar, Menpan RB Buka Jalur Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru, Tjahjo Kumolo: Sudah Kita Sepakati Ada 1 Juta Lowongan

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Baca Juga: Jadi ASN dengan Tunjangan Terbesar di Pemerintahan, Para PNS Pajak Ternyata Punya Gaji yang Bikin Ngiler, Berikut Daftar Lengkap Nominal Tiap Jabatannya

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judulHeboh Kenaikan Gaji PNS Total Minimal Rp. 10 juta, Respon PNS “Tunjangan Sertifikasi Masih Nunggak”(*)

Source : Sripoku

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x