Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Didampingi Mendagri hingga Panglima TNI, Menko Polhukam Bubarkan FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Telah Bubar secara De Jure

None - Rabu, 30 Desember 2020 | 18:25
 Menko Polhumkan Mahfud MD
Kompas TV

Menko Polhumkan Mahfud MD

Baca Juga: Diduga Intelijen, Diplomat Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Menjabat Sekretaris Kedua, Kini Dipulangkan dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: Bongkar Temuannya dalam Kasus Penembakan 6 Anggota Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Sudah Kantongi CCTV: Kami Memperoleh Bukti Rekaman

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Baca Juga: Kuasa Hukum 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati: Keluarga Tidak Mengakui Otopsi Polisi

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x