Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
"Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tulis Idham Azis dalam maklumatnya, Jumat (1/1/2021).
Dalam maklumat itu, Kepolisian akan mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.
Poin tiga maklumat tesebut menekankan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.
Adapun maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarkat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar