Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Pencairan 3 Bansos Hari Ini Senin 4 Januari, Siap-siap Dapat Bantuan Lagi

None - Senin, 04 Januari 2021 | 12:13
Pemerintah terus mengelontorkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.
Biro Pers/Setpres

Pemerintah terus mengelontorkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • anggota TNI
  • anggota Polri
  • pejabat negara pegawai pemerintah
  • non pegawai negeri
Iuran pada kelompok diatas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: Suaminya Terciduk KPK Gara-gara Embat Uang Bansos Covid-19, Intip Gaya Istri Mensos Juliari Batubara, Selalu Tampil Mempesona Meski Jauh dari Sorotan Media

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x