DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut merevisi UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986 dan sudah berumur kurang lebih 35 tahun.
Pengesahan diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar secara fisik dan virtual, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 76 orang secara fisik dan 295 anggota secara virtual.
Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan laporan pembahasan RUU Bea Materai.
Dito melaporkan, dari rapat terakhir antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU ini menjadi UU.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar