Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Pencairan 3 Bansos Hari Ini Senin 4 Januari, Siap-siap Dapat Bantuan Lagi

None - Senin, 04 Januari 2021 | 12:13
Pemerintah terus mengelontorkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.
Biro Pers/Setpres

Pemerintah terus mengelontorkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Saat Jokowi Mengaku Tak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi, Mensos Juliari Batubara Putuskan untuk Mengundurkan Diri: Nanti Saya Buat Suratnya...

Sebanyak delapan fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," kata Dito.

Setelah Dito menyampaikan laporannya, Puan meminta persetujuan apakah RUU Bea Materai dapat disahkan menjadi UU.

Meski ada satu fraksi yang menolak, mayoritas fraksi menghendaki pengesahan tersebut.

"Kami menanyakan kepada 9 fraksi. Apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Dikorupsi Menteri Sosial Sendiri, Sembako untuk Keluarga Miskin Dinilai Tak Tepat, Ekonom: Kebutuhan Orang Beda-beda!

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyampaikan, hadirnya UU Bea Materai yang baru menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.

"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," kata Sri Mulyani.

Adapun, UU baru ini antara lain memuat pengaturan perluasan objek Materai, penyesuaian tarif, batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai, juga pengaturan penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel.

"Undang-Undang tentang Bea Meterai ini direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x