Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buron Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Berhasil Ditangkap, Pelaku Ternyata Jabat Sebagai Sekretaris Umum KNPB, Ini Sosoknya

None - Rabu, 06 Januari 2021 | 15:25
Pemasok senjata untuk KKB Papua berhasil ditangkap pada Senin (4/1/2021).
Instagram @papua_talk

Pemasok senjata untuk KKB Papua berhasil ditangkap pada Senin (4/1/2021).

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25)
HO/Humas Polda Papua

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25)

Juga uang tunai sebesar Rp 1.110.000 terdiri atas 11 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 1 lembar Rp 10 ribu, serta 1 unit HT dan 1 unit HP.

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam," ujarnya.

Lalu pada 12 November 2020, Kamal mengatakan, Nataniel kembali melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire.

Saat itu, Lingkar berhasil ditangkap. Sedangkan Naftali kembali berhasil melarikan diri. Pelarian Naftali pun akhirnya berakhir.

Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT, ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua. Dari tangan Naftali, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

"Disita dari tersangka Naftali Tipagau, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai," tuturnya.

Kamal menambahkan, Naftali diketahui aktif dalam organisasi KNPB. Ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga: 27 Hari Diintai Polisi, Tiga Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua Berhasil Ditangkap, Salah Satunya Perantara dari Filipina

Selama ini, kata Kamal, dia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial.

"Juga mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan MSN (mogok sipil nasional) 2021," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x