Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT, ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua. Dari tangan Naftali, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
"Disita dari tersangka Naftali Tipagau, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai," tuturnya.
Kamal menambahkan, Naftali diketahui aktif dalam organisasi KNPB. Ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Selama ini, kata Kamal, dia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial.
"Juga mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan MSN (mogok sipil nasional) 2021," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Dengan demikian, Naftali terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Anggota KNPB Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap Setelah 2 Kali Kabur."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar