Gridhot.ID - Polisiberhasil menangkap pelaku pemasok senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Pelaku bernama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) ditangkap pada Senin (4/1/2021).
Pelaku sudah jadi buronan sejak Januari 2020. Ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua pukul 17.30 WIT.
"Dilakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (5/1/2020).
Kamal mengatakan Nataniel merupakan warga Dok VIII Atas Kota Jayapura. Saat ini, Nataniel diamankan di Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Nataniel berdasarkan daftar pencarian orang nomor DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
Penangkapan terhadap Nataniel yang merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya itu karena berperan sebagai pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.
Pada 25 Januari 2020, Nataniel disebut melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
Paulus Tebay berhasil ditangkap polisi saat dilakukan penindakan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir yang disimpan dalam kaleng rokok.
Juga uang tunai sebesar Rp 1.110.000 terdiri atas 11 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 1 lembar Rp 10 ribu, serta 1 unit HT dan 1 unit HP.
"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam," ujarnya.
Lalu pada 12 November 2020, Kamal mengatakan, Nataniel kembali melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire.
Saat itu, Lingkar berhasil ditangkap. Sedangkan Naftali kembali berhasil melarikan diri. Pelarian Naftali pun akhirnya berakhir.
Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT, ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua. Dari tangan Naftali, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
"Disita dari tersangka Naftali Tipagau, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai," tuturnya.
Kamal menambahkan, Naftali diketahui aktif dalam organisasi KNPB. Ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Selama ini, kata Kamal, dia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial.
"Juga mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan MSN (mogok sipil nasional) 2021," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Dengan demikian, Naftali terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Anggota KNPB Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap Setelah 2 Kali Kabur."
(*)