Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam konteks kewajiban vaksin yang dicanangkan oleh pemerintah, hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya akhir yang dilakukan jika pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi.
"Harap diingat, ketika seseorang melaksanakan haknya, sedikit-banyaknya akan berbenturan dengan hak orang lain, sehingga dalam pelaksanaan hak, timbul kewajiban untuk menghormati hak orang lain," ujarnya.
Jadi, kata Eddy, kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi adakah dalam rangka melindungi hak masyarakat secara mendasar untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara adil terlebih dalam situasi mewabahnya penyakit menular.
(*)