GridHot.ID - Saat mengevaluasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, pada Rabu (13/1/2021) malam, Badan Kamanan Laut Indonesia (Bakamla) RI sempat merasa terganggu dengan ulah satu unit kapal asing .
Setelah diselidiki, kapal asing tersebut ternyata kapal survei Tiongkok yang melintas di wilayah Natuna hingga Selat Sunda.
Melansir kanal YouTube metrotvnews pada Jumat (15/1/2021), KA Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menjelaskan kronologinya.
"Tanggal 13 Januari di pusat pengendali bakamla, kami memonitor ada kapal survei Tiongkok Alur Laut Kepulauan Indonesia-I (ALKI-I)," ujarnya.
"Memang diizinkan untuk kapal-kapal melintas di ALKI-I, namun yang mejadi kecuriggan Bakamla, kapal Survei ini sempat mematikan Automatic Identification System (AIS) sebanyak tiga kali, dan waktunya juga cukup panjang, ada yang 8 jam, 24 jam, dan 12 jam," sambungnya.
Bakamla kemudian memerintahkan KN Pulau Nipah 321 untuk melakukan Intersep.
Berdasarkan hasil komunikasi dan identifikasi, diketahui bahwa kapal survei tersebut bernama Xiang Yag Hong 03.
Kapal tersebut sedang bertolak dari China menuju Samudera Hindia dan melewati perairan Indonesia menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan sesuai dengan UNCLOS.
"Berdasarkan kecurigaan ini, kami memerintahkan kapal Bakamla dalam hal ini KN Pulau Nipah 321 untuk melakukan intersep dan menanyakan kenapa kapal survei ini mematikan AIS. Setelah didekati, kapal survei Tiongkok ini bernama Xiang Yang Hong 03 berbendera China," jelasnya.
Sementara itu, alasan kapal tersebut mematikan AIS karena AIS mereka sedang rusak.
"Kemudian setelah ditanyakan dia dari Tiongkok menuju Samudera Hindia. Alasan mereka karena AIS-nya rusak," sambungnya
Aan Kurnia mengatakan apabila AIS rusak harusnya segera dilaporkan.
Sebab, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis, setiap kapal Indonesia ataupun kapal asing yang melintasi perairan Indonesia wajib mengaktifkan AIS.
"Kalau kita lihat aturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem Indentifikasi Otomatis, untuk kapal Indonesia dan kapal asing itu hukumnya wajib untuk menghidupkan itu. Harusnya kalau rusak mereka melaporkan, nah ini yang sedang kita tindaklanjuti," jelasnya.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar