Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut.
Kemudian, mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima KIP, maka bisa mengakses laman pip.kemendikbud.go.id.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KABAR GEMBIRA, Ada Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar SD-Perguruan Tinggi, Begini Cara Mendapatkannya.
(*)
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar