Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Khawatir, Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Hingga Rp 1 Juta untuk Murid SD Sampai Perguruan Tinggi, Syarat Ini Wajib Dilengkapi Sebelum Dananya Masuk Rekening

None - Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:13
(Ilustrasi Pelajar)
Sonora FM Surabaya

(Ilustrasi Pelajar)

Gridhot.ID - Masa pandemi corona ini memang jadi masa sulit bagi seluruh orang.

Banyak yang harus rela alami kesulitan ekonomi akibat wabah yang terjadi.

Kini pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan akses bantuan tunai untuk pelajar.

Adapun bantuan tunai ini diperuntukkan pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Sudah Jelas Ketahuan Jadi Pendonor Dana Aksi Teroris di Indonesia yang Ancam Banyak Nyawa, Dua Warga Malaysia Ini Cuma Dapat Hukuman Penjara Ringan di Negaranya, Kok Bisa?

Adapun besaran bantuan tunai untuk pelajar ini mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu (09/01/2021), nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun.

Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.

Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.

Baca Juga: Dicopot dari Ketua KPU Lantaran Dianggap Melawan DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan yang Cederai Integritas Pemilu

Untuk mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain).

Termasuk yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.

Pendaftaran KIP Kuliah sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung.

Baca Juga: Sebut Ada Faksi di Tubuh Polri yang Saling Menyandera dan Sarat Kepentingan, Novel Baswedan: Semoga Komjen Listyo Berani dan Antikorupsi

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," kata Abdul Kahar seperti yang dikutip PastiGuna Situs Pendidikan yang berguna untuk pelajar indonesia.

Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Video Ivan Gunawan Bersama Bella Aprilia Sant Hebohkan Jagat Maya, Tertulis Tanggal 17 Januari, Apa Maksudnya?

3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Adapun mekanismenya, pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan).

Anda juga bisa dengan melapor langsung ke pihak sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Baca Juga: Video Ivan Gunawan Bersama Bella Aprilia Sant Hebohkan Jagat Maya, Tertulis Tanggal 17 Januari, Apa Maksudnya?

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut.

Kemudian, mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Terpukul Atas Kepergian Syekh Ali Jaber, Pemulung Viral yang Kini Diangkat Anak Tak Bisa Berkata-kata, Keluarga: Akbar Hanya Menangis

Untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima KIP, maka bisa mengakses laman pip.kemendikbud.go.id.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KABAR GEMBIRA, Ada Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar SD-Perguruan Tinggi, Begini Cara Mendapatkannya.

(*)

Source :Tribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x