Untuk mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain).
Termasuk yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Lalu, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.
Pendaftaran KIP Kuliah sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.
"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," kata Abdul Kahar seperti yang dikutip PastiGuna Situs Pendidikan yang berguna untuk pelajar indonesia.
Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Kartu Keluarga (KK)